Perpajakan KBLI 52230 Risiko Sedang

Konsultan Pajak untuk Penunjang Angkutan Udara dan Ground Handling

Spesialis pajak untuk ground handling, catering pesawat, dan maintenance: PPh Final UMKM, PPN, izin Hubud, PPh Pasal 26, K3 crew.

Konsultasi Pajak Penunjang Udara
A
B
C
6+ Usaha Penuhan Udara Terbantu
Telah melayani usaha ground handling, catering pesawat, dan maintenance di Jakarta, Surabaya, dan Bali

Tarif Pajak

11%

PPN

Tingkat Risiko

Sedang

Tantangan Perpajakan

PPh Final UMKM untuk Catering Kecil

Usaha penunjang udara kecil (catering pesawat kecil, cleaning service) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun eligible PPh Final UMKM 0,5%. Usaha penunjang besar biasanya PKP. Penting untuk verifikasi per skala.

PPN 11% untuk Domestik, 0% untuk Ekspor

Jasa penunjang untuk maskapai domestik kena PPN 11% saat PKP. Jasa untuk maskapai internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per rute (domestik/internasional).

Izin Hubud untuk Ground Handling

Usaha penuhan (ground handling, catering pesawat) WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubud. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di bandara. Setiap bandara punya aturan sendiri (slot allocation).

PPh Pasal 26 untuk Maskapai Asing

Usaha penuhan yang melayani maskapai asing (ground handling, catering) bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari maskapai asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B. Penting untuk verifikasi per kontrak.

Multi-Bandara & Multi-Maskapai

Usaha penuhan modern melayani banyak bandara dan maskapai. Tiap maskapai punya tarif dan kontrak berbeda. Multi-bandara dengan tracking PPN per maskapai (domestik/asing).

Pajak Daerah Multi-Bandara

Usaha penuhan dengan banyak bandara dikenai pajak reklame, pajak perusahaan, dan retribusi bandara. Multi-bandara dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.

Risiko Kerja Sangat Tinggi & K3

Ground handling crew menghadapi risiko kerja sangat tinggi (kecelakaan pesawat, kesalahan loading, kepatuhan catering). Compliance K3, BPJS Ketenagakerjaan, dan standar operasional ketat dari maskapai. Penting untuk audit compliance berkala.

Solusi Perpajakan Kami

1

Setup PPh Final UMKM 0,5%

Pendampingan pendaftaran NPWP dan pengajuan SPT PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha penuhan kecil. Termasuk setup pembukuan multi-bandara, estimasi omzet tahunan, dan template SPT triwulanan.

  • PPh Final optimal
  • Pembukuan multi-bandara
  • SPT triwulanan ringan
2

Klasifikasi PPN Domestik/Ekspor

Membantu usaha penuhan PKP melakukan setup faktur PPN 11% untuk maskapai domestik dan PPN 0% dengan PEB untuk maskapai internasional. Termasuk setup akun PPN masukan dari operasional (untuk recover), dan SOP faktur pajak per maskapai.

  • PPN compliant
  • PPN ekspor 0%
  • PPN masukan di-recover
3

Compliance Izin Hubud

Pendampingan pengurusan izin dari Ditjen Hubud: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Termasuk untuk usaha baru, perpanjangan, dan compliance berkala dengan Otoritas Bandara.

  • Izin Hubud lengkap
  • Standardisasi compliant
  • Risiko sanksi rendah
4

Compliance PPh Pasal 26 Maskapai Asing

Pendampingan compliance PPh Pasal 26 untuk maskapai asing: pemotongan 20% (atau tarif P3B 2,5%), pelaporan SPT PPh Pasal 26, dan bukti potong. Termasuk untuk multi-maskapai dengan multi-owner.

  • PPh Pasal 26 compliant
  • Bukti potong tersedia
  • P3B optimal
5

Pembukuan Multi-Bandara & Multi-Maskapai

Setup pembukuan multi-bandara dan multi-maskapai: tracking volume penerbangan, customer per maskapai, PPN per maskapai (domestik/asing), dan rekonsiliasi dengan laporan bandara.

  • Volume per maskapai terukur
  • PPN per maskapai jelas
  • Rekonsiliasi rapi
6

Compliance Pajak Daerah Multi-Bandara

Pendampingan compliance pajak daerah (reklame, pajak perusahaan, retribusi bandara) sesuai perda setempat. Termasuk untuk usaha penuhan dengan banyak bandara di berbagai pemda.

  • Pajak daerah compliant
  • NPWPD per bandara
  • Multi-bandara rapi
7

Compliance K3 & BPJS

Pendampingan compliance K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk ground handling crew: SOP K3, alat pelindung diri, dan pelatihan berkala. Termasuk compliance BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan kecelakaan kerja (JHT, JKK, JP). Multi-crew dengan tracking rapi.

  • K3 compliant
  • Crew terlindungi
  • Risiko kecelakaan terkelola

Bagaimana Kami Bekerja

1

Assessment Skala & Skema

Pemetaan: skala usaha (kecil/menengah/besar), jenis (ground handling/catering/maintenance), customer (maskapai domestik/asing), dan pain point PPh/PPN/izin/PPh Pasal 26/pajak daerah.

2

Review Pajak & Compliance

Review eligibilitas PPh Final UMKM, validasi PPN (dengan PPN 0% untuk ekspor), identifikasi izin Hubud, dan analisis PPh Pasal 26.

3

Setup Pembukuan & SPT

Implementasi pembukuan multi-bandara, akun PPN terpisah (jika PKP), dan template SPT PPh Final atau PPh badan.

4

Pendampingan & Audit

Review bulanan SPT, pendampingan saat audit DJP atau Kemenhub, dan update regulasi (UU Penerbangan, Permenhub).

Regulasi Pajak Terkait

PP 55/2022

PPh Final UMKM, 0,5%

Usaha penunjang angkutan udara kecil (catering pesawat kecil, ground handling lokal) dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun dapat memilih PPh Final UMKM 0,5%. Usaha penunjang besar dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar wajib menggunakan tarif PPh badan Pasal 17 (22%).

UU PPN 42/2009

PPN 11% untuk Jasa Penunjang

Jasa penunjang angkutan udara (ground handling, catering pesawat, maintenance) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN 11% saat PKP. Jasa untuk maskapai internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB.

PP 28/2023

Pajak Daerah & Retribusi

Usaha penunjang angkutan udara dikenai pajak reklame, pajak perusahaan, dan retribusi bandara. Multi-bandara dengan NPWPD per lokasi. Tiap pemda bisa beda tarif.

UU Penerbangan 1/2009

Izin dari Kemenhub

Usaha penunjang angkutan udara (ground handling, catering pesawat) WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubud. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di bandara.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 untuk Maskapai Asing

Usaha penunjang yang melayani maskapai asing (ground handling, catering) bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari maskapai asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B. Penting untuk verifikasi per kontrak.

PMK 211/PMK.04/2019

Impor Suku Cadang & Catering

Suku cadang pesawat (engine, landing gear) dan bahan catering impor dikenai bea masuk 0%-15% sesuai HS Code. Beberapa sparepart pesawat bisa 0% dengan rekomendasi Kemenhub. PPN 11% di atas CIF + bea masuk. PPh Pasal 22 (2,5% untuk API) saat importasi.

Permenaker 11/2019

BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Bandara

Usaha penuhan dengan karyawan tetap (teknisi, catering staff, ground handling crew) WAJIB mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Risiko kerja tinggi (kecelakaan pesawat, kesalahan catering) butuh perlindungan optimal.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak & Perpayanan Penunjang Angkutan Udara, Ground Handling, dan Catering Pesawat?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah usaha penuhan udara wajib PKP dan kena PPN 11%?

Usaha penuhan dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak wajib PKP. Di atas Rp 4,8 Miliar, wajib PKP, memungut PPN 11% untuk jasa penuhan maskapai domestik. Jasa untuk maskapai internasional (ekspor jasa) bisa PPN 0% dengan PEB. Penting untuk verifikasi per customer (domestik/asing).

Apakah usaha ground handling butuh izin Hubud?

Ya, usaha ground handling, catering pesawat, dan maintenance WAJIB memiliki izin dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Hubud. Termasuk: izin usaha, izin operasional, dan standardisasi. Tanpa izin, tidak bisa beroperasi di bandara. Beberapa bandara punya aturan slot allocation yang membatasi jumlah operator.

Berapa PPh Pasal 26 untuk maskapai asing?

Usaha penuhan yang melayani maskapai asing bisa kena PPh Pasal 26 (20%) atas fee dari maskapai asing. Tarif efektif bisa 2,5% untuk sewa dengan P3B (Pencegahan Penghindaran Pajak Berganda). Penting untuk verifikasi per kontrak dan apakah ada P3B dengan negara asal maskapai.

Bagaimana cara kerja catering pesawat?

Catering pesawat adalah jasa penyediaan makanan untuk penumpang dan kru pesawat. Catering harus comply dengan standar keamanan pangan (HACCP), BPOM, dan standar internasional (IATA). Multi-bandara dengan tracking manifest penumpang, kuantitas makanan, dan standar suhu. Risiko kerja tinggi (kesalahan catering) butuh compliance ketat.

Apakah ground handling kena pajak yang sama dengan catering?

Ya, ground handling dan catering pesawat kena pajak yang sama: PPh Final UMKM 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 Miliar, PPh badan untuk di atas. PPN 11% untuk fee domestik, 0% untuk ekspor dengan PEB. Izin Hubud untuk ground handling juga wajib. PPh Pasal 26 untuk fee dari maskapai asing dengan tarif P3B.

Bagaimana pembukuan untuk usaha penuhan multi-bandara?

Usaha penuhan multi-bandara membutuhkan pembukuan per bandara: volume penerbangan, customer per maskapai, PPN per maskapai, dan fee per maskapai. Software bandara dengan tracking manifest, kargo, dan rekonsiliasi dengan laporan maskapai. SPT PPh badan Pasal 17 (PKP) atau PPh Final UMKM. SPT PPN masa. Multi-bandara dengan NPWPD per bandara.

Berapa biaya jasa konsultan pajak untuk usaha penuhan?

Biaya bervariasi sesuai skala: usaha kecil (omzet < Rp 1 Miliar) berkisar Rp 1-3 juta/bulan (pembukuan, SPT PPh Final). Usaha menengah (omzet Rp 1-50 Miliar) berkisar Rp 3-15 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, izin Hubud, PPh Pasal 26. Usaha besar (omzet > Rp 50 Miliar) berkisar Rp 15-50 juta/bulan termasuk PPh badan, PPN, multi-bandara, multi-maskapai, dan pendampingan audit. Hubungi Arunika untuk proposal.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).