PBJT Makanan dan Minuman Depok
Kota Depok mempunyai pembeda penting: tarif umum PBJT 10%, tetapi restoran dengan pencatatan omzet daring yang terintegrasi dengan sistem informasi pajak dapat dikenai tarif 7%. Perda 1/2024 juga mengecualikan penyerahan dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
Yurisdiksi
Kota Depok
Tarif
10% umum; 7% bila memenuhi integrasi
Ambang lokal
Rp10 juta per bulan
Portal
SIMPAD Kota Depok
Tarif 7% tidak berlaku otomatis
Pasal 29 Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif umum 10%. Tarif 7% khusus makanan/minuman berlaku bagi restoran yang menggunakan sistem pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi pajak.
Memakai POS, aplikasi kasir, atau QRIS saja tidak otomatis membuktikan integrasi yang dimaksud. Simpan dokumen aktivasi, status koneksi, dan konfirmasi BKD agar tarif yang dipakai dapat dipertanggungjawabkan.
SIMPAD, pembukuan, dan penyimpanan bukti
SIMPAD digunakan untuk layanan pendapatan daerah Kota Depok. Perwali 26/2024 mengatur tata cara pemungutan PBJT dan mewajibkan pembukuan atau pencatatan yang mencerminkan kegiatan sebenarnya serta penyimpanan dokumen pendukung selama lima tahun.
- Konfirmasi apakah objek benar-benar berstatus terintegrasi.
- Rekonsiliasikan data POS, SIMPAD, delivery, QRIS, dan bank.
- Simpan dokumen elektronik serta non-elektronik selama masa yang diwajibkan.
- Jangan menggunakan tarif 7% hanya karena memiliki aplikasi kasir.
Kafe kampus dan transaksi delivery
Kawasan kampus dan permukiman Depok menghasilkan banyak transaksi promo, delivery, serta pembayaran QRIS bernilai kecil. Rekonsiliasi per kanal membantu membedakan penjualan bruto, potongan platform, refund, dan uang bersih yang diterima merchant.
Sumber resmi
Tarif, ambang omzet, tenggat, dan tampilan portal dapat berubah. Periksa kembali sumber berikut sebelum mengambil tindakan untuk masa pajak tertentu.
FAQ PBJT Makanan dan Minuman Depok
Apakah tarif PBJT restoran Depok 7%?
Tarif umumnya 10%. Tarif 7% hanya untuk restoran dengan pencatatan omzet daring yang memenuhi integrasi dengan sistem informasi pajak sesuai Perda.
Berapa ambang omzet PBJT makanan Depok?
Perda mengecualikan penyerahan dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10 juta per bulan. Periksa status objek bila sudah terdaftar.
Berapa lama bukti transaksi PBJT perlu disimpan?
Perwali 26/2024 menyebut buku, catatan, dokumen dasar, dan hasil pengolahan elektronik disimpan selama lima tahun.
Perlu menilai kasus PBJT usaha Anda?
Siapkan lokasi usaha, masa pajak, omzet per kanal, status objek, dan surat dari Bapenda. Tim Arunika dapat membantu memetakan dokumen serta langkah berikutnya.