Restitusi & Pengembalian Pendahuluan Pajak
Untuk perusahaan yang lebih bayar pajak dan ingin dananya kembali tanpa koreksi yang tidak perlu.
Pendampingan restitusi PPN dan PPh, dari review kesiapan data sebelum SPT lebih bayar dilaporkan sampai pemeriksaan restitusi dan pencairan dana.
Tenggat yang perlu Anda jaga
12 bulan
Batas DJP menerbitkan ketetapan atas permohonan restitusi melalui pemeriksaan. Bila terlewat, permohonan dianggap dikabulkan.
1 bulan
Batas pengembalian dana sejak SKPLB atau keputusan pengembalian diterbitkan.
1 / 3 bulan
Jangka waktu layanan pengembalian pendahuluan menurut PMK 28/2026: 1 bulan untuk PPN, 3 bulan untuk PPh.
Yang termasuk
-
Siapkan sebelum melapor
Restitusi hampir selalu diikuti penelitian atau pemeriksaan. Kami review faktur, pembukuan, dan kontrak sebelum SPT lebih bayar dilaporkan, agar pertanyaan pemeriksa sudah terjawab di berkas.
-
Pilih jalur yang tepat
Kompensasi ke masa berikutnya, restitusi melalui pemeriksaan, atau pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Pilihan ini memengaruhi waktu cair dan risiko pemeriksaan.
-
Dampingi sampai dana cair
Kami mendampingi pemeriksaan restitusi, menanggapi SPHP, dan memantau penerbitan SKPLB serta pembayarannya. Bila koreksi pemeriksa tidak tepat, berkas siap untuk keberatan.
Cara kami bekerja
-
01
Cek kesiapan
Faktur masukan dan keluaran, pembukuan, dan kontrak dicocokkan dengan nilai lebih bayar.
-
02
Tentukan jalur
Kompensasi, restitusi, atau pengembalian pendahuluan dibandingkan dari sisi waktu dan risiko.
-
03
Ajukan
SPT lebih bayar dan permohonan dilaporkan dengan dokumen pendukung yang tersusun.
-
04
Dampingi pemeriksaan
Kami hadir di penelitian atau pemeriksaan sampai SKPLB atau keputusan pengembalian terbit.
Dokumen yang kami perlukan
- SPT Masa PPN atau SPT Tahunan yang menunjukkan lebih bayar.
- Faktur pajak masukan dan keluaran beserta bukti pembayarannya.
- Pembukuan, rekening koran, kontrak, dan dokumen ekspor bila ada.
Yang Anda terima
- Review kesiapan restitusi dan daftar risiko koreksi.
- SPT dan permohonan pengembalian yang siap diajukan.
- Pendampingan pemeriksaan restitusi sampai dana cair, atau berkas keberatan bila diperlukan.
Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini
Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah restitusi pasti diperiksa?
Permohonan restitusi umumnya diteliti atau diperiksa. Wajib Pajak tertentu dan berisiko rendah dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, tetapi tetap dapat diperiksa kemudian.
Berapa lama restitusi melalui pemeriksaan?
DJP wajib menerbitkan surat ketetapan paling lama 12 bulan sejak SPT lebih bayar diterima lengkap. Bila lewat, permohonan dianggap dikabulkan.
Lebih baik restitusi atau kompensasi?
Tergantung kebutuhan kas dan kesiapan data. Kompensasi menghindari pemeriksaan restitusi, sedangkan restitusi mencairkan dana. Kami hitung keduanya sebelum Anda memilih.
Artikel terkait
Mau membahas Restitusi & Pengembalian Pendahuluan Pajak?
Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.
Chat via WhatsApp- +62 851 1730 8880
- info@arunikaconsultant.com
- Sidoarjo, Jawa Timur