Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami

Restitusi & Pengembalian Pendahuluan Pajak

Untuk perusahaan yang lebih bayar pajak dan ingin dananya kembali tanpa koreksi yang tidak perlu.

Pendampingan restitusi PPN dan PPh, dari review kesiapan data sebelum SPT lebih bayar dilaporkan sampai pemeriksaan restitusi dan pencairan dana.

Tenggat yang perlu Anda jaga

12 bulan

Batas DJP menerbitkan ketetapan atas permohonan restitusi melalui pemeriksaan. Bila terlewat, permohonan dianggap dikabulkan.

1 bulan

Batas pengembalian dana sejak SKPLB atau keputusan pengembalian diterbitkan.

1 / 3 bulan

Jangka waktu layanan pengembalian pendahuluan menurut PMK 28/2026: 1 bulan untuk PPN, 3 bulan untuk PPh.

Yang termasuk

  • Siapkan sebelum melapor

    Restitusi hampir selalu diikuti penelitian atau pemeriksaan. Kami review faktur, pembukuan, dan kontrak sebelum SPT lebih bayar dilaporkan, agar pertanyaan pemeriksa sudah terjawab di berkas.

  • Pilih jalur yang tepat

    Kompensasi ke masa berikutnya, restitusi melalui pemeriksaan, atau pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Pilihan ini memengaruhi waktu cair dan risiko pemeriksaan.

  • Dampingi sampai dana cair

    Kami mendampingi pemeriksaan restitusi, menanggapi SPHP, dan memantau penerbitan SKPLB serta pembayarannya. Bila koreksi pemeriksa tidak tepat, berkas siap untuk keberatan.

Cara kami bekerja

  1. 01

    Cek kesiapan

    Faktur masukan dan keluaran, pembukuan, dan kontrak dicocokkan dengan nilai lebih bayar.

  2. 02

    Tentukan jalur

    Kompensasi, restitusi, atau pengembalian pendahuluan dibandingkan dari sisi waktu dan risiko.

  3. 03

    Ajukan

    SPT lebih bayar dan permohonan dilaporkan dengan dokumen pendukung yang tersusun.

  4. 04

    Dampingi pemeriksaan

    Kami hadir di penelitian atau pemeriksaan sampai SKPLB atau keputusan pengembalian terbit.

Dokumen yang kami perlukan

  • SPT Masa PPN atau SPT Tahunan yang menunjukkan lebih bayar.
  • Faktur pajak masukan dan keluaran beserta bukti pembayarannya.
  • Pembukuan, rekening koran, kontrak, dan dokumen ekspor bila ada.

Yang Anda terima

  • Review kesiapan restitusi dan daftar risiko koreksi.
  • SPT dan permohonan pengembalian yang siap diajukan.
  • Pendampingan pemeriksaan restitusi sampai dana cair, atau berkas keberatan bila diperlukan.

Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini

Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah restitusi pasti diperiksa?

Permohonan restitusi umumnya diteliti atau diperiksa. Wajib Pajak tertentu dan berisiko rendah dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, tetapi tetap dapat diperiksa kemudian.

Berapa lama restitusi melalui pemeriksaan?

DJP wajib menerbitkan surat ketetapan paling lama 12 bulan sejak SPT lebih bayar diterima lengkap. Bila lewat, permohonan dianggap dikabulkan.

Lebih baik restitusi atau kompensasi?

Tergantung kebutuhan kas dan kesiapan data. Kompensasi menghindari pemeriksaan restitusi, sedangkan restitusi mencairkan dana. Kami hitung keduanya sebelum Anda memilih.

Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan

Mau membahas Restitusi & Pengembalian Pendahuluan Pajak?

Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp