Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami

Kepatuhan Pajak Bulanan (SPT Masa)

Untuk usaha yang punya karyawan, membayar vendor, atau sudah PKP, dan tidak mau lagi kena denda bulanan.

Pengelolaan kewajiban pajak bulanan termasuk PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPN agar terhindar dari denda keterlambatan.

Yang termasuk

  • Manajemen Withholding Tax

    Perhitungan dan pelaporan bukti potong PPh 21/23/4(2) yang akurat.

  • Rekonsiliasi PPN

    Pencocokan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran untuk optimalisasi cash flow PPN.

Cara kami bekerja

  1. 01

    Terima data bulanan

    Data gaji, pembayaran ke vendor, dan faktur dikirim setiap awal bulan.

  2. 02

    Hitung dan buat bukti potong

    PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), dan PPN dihitung, bukti potong dan faktur dibuat di Coretax.

  3. 03

    Setor

    Kode billing kami siapkan agar pajak disetor sebelum jatuh tempo.

  4. 04

    Lapor dan arsip

    SPT Masa dilaporkan, bukti lapor dan rekap bulanan dikirim ke Anda.

Dokumen yang kami perlukan

  • Data gaji dan tunjangan karyawan setiap bulan.
  • Daftar pembayaran ke vendor/jasa beserta dokumennya.
  • Data penjualan dan pembelian untuk Faktur Pajak (bagi PKP).

Yang Anda terima

  • Bukti potong PPh dan Faktur Pajak yang terbit di Coretax.
  • SPT Masa yang dilaporkan beserta bukti penerimaan elektronik.
  • Rekap pajak bulanan untuk pembukuan.

Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini

Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan batas setor dan lapor SPT Masa?

Sejak 2025, pajak bulanan umumnya disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. SPT Masa PPh dilaporkan paling lambat tanggal 20, sedangkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.

Apa sanksi terlambat lapor SPT Masa?

Denda Rp500.000 untuk SPT Masa PPN dan Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, ditambah sanksi bunga bila setoran terlambat.

Apakah perusahaan kecil juga perlu jasa ini?

Ya, bila Anda memiliki karyawan, membayar jasa vendor, atau sudah PKP. Kewajiban bulanan tetap ada meski omzet kecil.

Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan

Mau membahas Kepatuhan Pajak Bulanan (SPT Masa)?

Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp