Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami

Pelaporan SPT Tahunan Badan & Pribadi

Untuk pemilik usaha yang ingin SPT-nya bisa dijelaskan kalau nanti ditanya kantor pajak.

Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan perhitungan yang presisi, meminimalisir risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Yang termasuk

  • Rekonsiliasi Fiskal

    Penyesuaian laporan komersial ke laporan fiskal sesuai ketentuan UU Perpajakan terbaru.

  • Kepatuhan Natura (PMK-66)

    Perhitungan pajak atas fasilitas karyawan (Natura) sesuai regulasi terkini.

Cara kami bekerja

  1. 01

    Kumpulkan data

    Kami minta laporan keuangan, bukti potong, dan daftar harta/utang lewat checklist yang jelas.

  2. 02

    Rekonsiliasi fiskal

    Laporan komersial disesuaikan ke ketentuan pajak: koreksi fiskal, natura, penyusutan, dan kredit pajak.

  3. 03

    Review dan persetujuan

    Draf SPT dan ringkasan pajak terutang kami jelaskan ke Anda sebelum dilaporkan.

  4. 04

    Lapor di Coretax

    SPT dilaporkan dan bukti penerimaan elektronik diserahkan sebagai arsip.

Dokumen yang kami perlukan

  • Laporan keuangan (neraca dan laba rugi) tahun pajak terkait.
  • Bukti potong PPh dari pemberi kerja atau lawan transaksi.
  • Daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga (untuk orang pribadi).
  • Bukti pembayaran pajak dan SPT tahun sebelumnya.

Yang Anda terima

  • Kertas kerja rekonsiliasi fiskal.
  • SPT Tahunan yang sudah dilaporkan beserta bukti penerimaan elektronik.
  • Ringkasan pajak terutang/lebih bayar dan catatan risiko untuk tahun berikutnya.

Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini

Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan batas lapor SPT Tahunan?

Untuk orang pribadi paling lambat 31 Maret, untuk badan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir (30 April untuk tahun buku Januari–Desember).

Apa sanksi jika terlambat lapor?

Denda administrasi Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, di luar sanksi bunga bila ada pajak kurang bayar.

Apakah bisa dikerjakan jarak jauh?

Bisa. Dokumen dikirim secara digital dan pelaporan dilakukan lewat Coretax, sehingga lokasi Anda tidak menjadi kendala.

Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan

Mau membahas Pelaporan SPT Tahunan Badan & Pribadi?

Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp