Baru dapat SP2DK atau surat dari kantor pajak? Konsultasikan dulu sebelum membalas Hubungi kami

PPh Final UMKM & Transisi PP 20/2026

Untuk UMKM yang belum yakin apakah tarif 0,5% masih berlaku setelah PP 20/2026.

Menilai apakah usaha Anda masih berhak atas PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026, menghitung agregasi omzet, dan menyiapkan peralihan ke tarif umum bila fasilitas berakhir.

Yang termasuk

  • Masih berhak atau tidak?

    PP 20/2026 memfokuskan fasilitas pada orang pribadi, perseroan perorangan satu orang, dan koperasi. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima baru. Kami uji status usaha Anda terhadap kriteria baru.

  • Hitung omzet dengan benar

    Batas Rp4,8 miliar diuji dari seluruh peredaran bruto yang relevan, termasuk usaha suami, istri, dan anak yang belum dewasa serta penghasilan pekerjaan bebas. Kami petakan semuanya dalam satu perhitungan.

  • Siapkan peralihan

    Bila masa fasilitas berakhir, usaha harus siap dengan pembukuan dan tarif umum. Kami susun pembukuan, proyeksi pajak, dan pilihan struktur usaha sebelum tahun peralihan tiba.

Cara kami bekerja

  1. 01

    Petakan usaha

    Bentuk usaha, jenis penghasilan, dan usaha lain milik keluarga diidentifikasi.

  2. 02

    Uji kelayakan

    Status subjek pajak, agregasi omzet, dan masa transisi diuji terhadap PP 20/2026.

  3. 03

    Rekomendasi

    Anda menerima kesimpulan tertulis: tetap memakai tarif 0,5%, masa transisi, atau tarif umum.

  4. 04

    Peralihan

    Pembukuan, perhitungan PPh, dan pelaporan disiapkan sesuai rekomendasi.

Dokumen yang kami perlukan

  • Akta atau dokumen pendirian usaha (bila badan).
  • Rekap omzet per usaha, termasuk usaha suami, istri, dan anak.
  • SPT Tahunan dan surat keterangan PPh Final yang dimiliki.

Yang Anda terima

  • Analisis kelayakan PPh Final 0,5% berdasarkan PP 20/2026.
  • Perhitungan agregasi omzet dan sisa masa fasilitas.
  • Rencana peralihan: pembukuan, proyeksi pajak, dan pilihan struktur usaha.

Kalau nanti kantor pajak bertanya soal pekerjaan ini

Tim yang mengerjakannya tetap mendampingi Anda: tanggapan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, sampai banding di Pengadilan Pajak.

Cara kami menangani sengketa pajak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah tarif 0,5% dihapus?

Tidak. Tarif 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar tetap, tetapi penerima fasilitasnya dipersempit dan cara menguji omzet diperketat.

CV saya sudah memakai tarif 0,5%. Bagaimana sekarang?

CV dan badan lain yang sudah memakai fasilitas berdasarkan PP 55/2022 dapat memiliki masa transisi sampai jangka waktunya berakhir. Setelah itu, siapkan pembukuan dan tarif umum.

Apakah kreator konten bisa memakai tarif 0,5%?

Penghasilan dari jasa personal seperti endorsement dan produksi konten dapat dikategorikan pekerjaan bebas, yang tidak otomatis mendapat tarif 0,5%. Karakter penghasilannya perlu diuji.

Jarak jauh ke seluruh Indonesia, dengan kunjungan bila pekerjaannya membutuhkan. Area layanan

Mau membahas PPh Final UMKM & Transisi PP 20/2026?

Ceritakan kebutuhan, periode, dan kondisi dokumen Anda. Kami balas lewat WhatsApp.

Chat via WhatsApp